Kamis, 13 November 2014

Selasa, 11 Maret 2014

perda kab. pekalongan no.11 th.2006 ttg pedoman penyusunan dan tata kerja pemerintah desa

PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
T E N T A N G
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEKALONGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Siwalan dan Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Penetapan kembali Wilayah Kerja Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 14).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PEKALONGAN
Dan
BUPATI PEKALONGAN
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan;
5. Camat adalah Kepala Kecamatan;
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal–usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten Pekalongan;
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
10. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa;
11. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
12. Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa;
13. Perangkat Desa Lainnya adalah pembantu Kepala Desa selain Sekretaris Desa, yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
14. Kepala Urusan adalah unsur pembantu Sekretaris Desa;
15. Pelaksana Teknis Lapangan, selanjutnya disebut Unsur Pelaksana Teknis Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang menangani bidang-bidang teknis tertentu sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat desa setempat;
16. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
18. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan;
19. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dibentuk dalam suatu rapat pleno BPD bersama Kepala Desa.
(2) Rapat pleno BPD bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh perangkat desa,
utusan dari unsur wilayah dalam desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan komponen masyarakat yang lain.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan desa.
(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Bupati, dengan tembusan kepada Camat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang BPD diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(4) Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
Pasal 4
(1) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
(2) Perangkat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Sekretariat Desa;
b. Unsur Pelaksana Teknis Desa;
c. Unsur kewilayahan.
(3) Jumlah perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat terdiri dari :
a. Urusan Pemerintahan;
b. Urusan Pembangunan;
c. Urusan Keuangan;
d. Urusan Kesejahteraan;
e. Urusan Umum.
(2) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Urusan.
(3) Unsur Pelaksana Teknis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir b dapat berupa unit-unit pelaksana teknis yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan kemampuan serta kondisi sosial budaya masyarakat desa.
(4) Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) butir c dapat berupa dusun atau sebutan lainnya.
(5) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh Kepala Dusun.
Pasal 6
Bagan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kepala Desa
Pasal 7
Kepala Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai :
a. Pimpinan organisasi Pemerintah Desa yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Desa dan urusan Pemerintahan Umum;
b. Pimpinan masyarakat dengan memperhatikan nilai–nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya;
c. Pendamai Perselisihan di Desa sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Pasal 8
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk untuk kepentingan nasional dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat;
(4) Untuk menyelenggarakan urusan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Adat, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Desa wajib bersikap dan bertindak jujur, adil dan mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Kepala Desa yang tidak bersikap dan bertindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan pemberhentian.
(3) Mekanisme pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), Kepala Desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan tertib administrasi Pemerintahan di tingkat Desa sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
b. pertanggungjawaban atas jalannya penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakakat;
c. pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
d. pelaksanaan kerja sama untuk kepentingan Desa dan melaporkan kepada Bupati melalui Camat;
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Perangkat Desa
Pasal 11
(1) Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Paragraf 1
Sekretariat Desa
Pasal 12
(1) Sekretariat Desa adalah unsur staf yang berada dibawah Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 13
Sekretaris Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi Pemerintah Desa, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu Kepala Desa dalam pelayanan ketatausahaan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi umum, antara lain urusan keuangan serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat;
b. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
c. Pengumpulan bahan, mengevaluasi data dan merumuskan program–program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas Pemerintah Desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
d. Pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
e. Menyusun Program kerja tahunan.
Pasal 15
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan;
(2) Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
Pasal 16
(1) Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) butir a mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan tugas serta menyusun laporan tugas di bidang Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan tugas-tugas di bidang Pemerintah Umum;
b. Penyusunan rencana dan mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil;
d. Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang pertanahan;
e. Penyusunan program dan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 17
(1) Kepala Urusan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) butir b mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang pembangunan Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan di desa;
b. Penyusunan program dan melakukan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi ;
c. Penyusunan program dan melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat;
d. Penyusunan program dan melakukan pengadministrasian di bidang pembangunan dan perekonomian ;
e. Penyusunan program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa ;
f. Penyusunan program dan melakukan kegiatan dalam penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di desa ;
g. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Pasal 18
(1) Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) butir c mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi serta menyusun laporan di bidang keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan Desa;
b. Pengurusan pembukuan keuangan desa;
c. Penyusunan program dan membayar gaji pegawai dari tanah kas desa dan penghasilan lain yang sah;
d. Pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan;
e. Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang keuangan;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 19
(1) Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) butir d mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang Kesejahteraan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
b. Penyusunan program dan malakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, Keluarga Berencana dan pendidikan masyarakat;
c. Penyusunan program dan membantu mengumpulkan serta menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam;
d. Penyusunan program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
e. Penyusunan program dan mengumpulkan bahan dalam menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 20
(1) Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan menyelenggarakan katatausahaan;
b. Penyusunan program dan menyelenggarakan kearsipan;
c. Penyusunan program dan melakukan pembinaan kepegawaian;
d. Penyusunan program dan melaksanakan urusan rumah tangga Desa;
e. Penyusunan program dan melakukan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Paragraf 2
Unsur Pelaksana Teknis Desa
Pasal 21
(1) Unsur Pelaksna Teknis Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang menangani bidang-bidang teknis tertentu sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat desa setempat dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Unsur Pelaksana Teknis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi :
a. Penyusunan program dan pelaksanaan koordinasi di bidang kerja masing-masing unsur;
b. Pengumpulan, pengolahan dan pengevaluasian data di bidang kerja masing-masing unsur;
c. Pembinaan sesuai dengan bidang kerja masing-masing unsur;
d. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang kerja masing-masing unsure;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 22
(1) Unsur Pelaksana Teknis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibentuk dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang SOTK Desa.
(2) Tugas-tugas lain Unsur Pelaksna Teknis Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Pasal 23
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Bupati melalui Camat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Paragraf 3
Kepala Dusun
Pasal 24
(1) Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa yang memimpin wilayah yang merupakan bagian dari desa.
(2) Kepala dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Kepala Dusun mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa dalam wilayah kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi:
a. Pembantuan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan;
c. Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
d. Pembantuan Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
e. Pembinaan dan peningkatan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah kerjanya;
f. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan Program Pemerintah;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(3) Tugas-tugas lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu
Hubungan Kerja Internal
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Unsur Kewilayahan/Dusun dan Unsur Pelaksana Teknis Desa wajib melakukan koordinasi atas segala kegiatan Pemerintah Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Desa, Kepala Urusan/Dusun dan Unsur Pelaksana Teknis Desa wajib memberikan laporan dan/atau pertanggungjawaban kepada Kepala Desa.
(3) Laporan dan/atau pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Desa sebagai dasar melakukan koordinasi, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan lebih lanjut.
(4) Dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat kepada Perangkat Desa.
Bagian Kedua
Hubungan Kerja Eksternal
Pasal 27
(1) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
(2) Dalam melaksanakan tugas untuk memberdayakan masyarakat desa, Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 28
(1) Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama antar desa dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama antar desa dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat )1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD.
Pasal 29
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk :
a. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun;
b. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat, dapat
berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diindformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Pasal 30
Dalam pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa Kepala Desa harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Camat.
Pasal 31
Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang sudah ada tetap berlaku, dan harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan.
Ditetapkan di Kajen
Pada tanggal 30 Nopember 2006
BUPATI PEKALONGAN,
TTD
SITI QOMARIYAH
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 30 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
TTD
SUDIYANTORO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2006
NOMOR 11
Lampiran Peraturan Daerah Kab. Pekalongan
Nomor : 11 Tahun 2006
Tanggal : 30 Nopember 2006
B A G A N
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
KABUPATEN PEKALONGAN
Keterangan :
* : Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Desa dan kemampuan keuangan dan/atau kekayaan Desa.
BUPATI PEKALONGAN,
TTD
SITI QOMARIYAH
Diundangkan di Kajen
pada tanggal 30 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
TTD
SUDIYANTORO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2006
NOMOR 11
KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KA. URUSAN *
UNSUR KEWILAYAHAN/
KEPALA DUSUN *
BPD
UNSUR PELAKSANA
TEKNIS DESA *
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Pemerintah Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu dibentuk Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa maka pengaturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1,
Cukup Jelas.
Angka 2,
Cukup Jelas.
Angka 3,
Cukup Jelas.
Angka 4,
Cukup Jelas.
Angka 5,
Cukup Jelas.
Angka 6,
Cukup Jelas.
Angka 7,
Cukup Jelas.
Angka 8,
Cukup Jelas.
Angka 9,
Cukup Jelas.
Angka 10,
Cukup Jelas.
Angka 11,
Cukup Jelas.
Angka 12,
Cukup Jelas.
Angka 13,
Cukup Jelas.
Angka 14,
Cukup Jelas.
Angka 15,
Yang dimaksud bidang—bidang teknis tertentu sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial budaya dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat desa setempat seperti Pamong Tani, Polisi Desa, Ulu-Ulu (petugas pengairan), Kayim (petugas keagamaan) dan lain sebagainya.
Angka 16,
Cukup Jelas.
Angka 17,
Cukup Jelas.
Pasal 2
Ayat (1),
Cukup jelas.
Ayat (2),
Yang dimaksud dengan “unsur wilayah dalam desa” adalah dusun atau sebutan lain, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Sedangkan yang dimaksud dengan “komponen masyarakat yang lain” adalah perwakilan dari organisasi wanita, organisasi profesi dan sebagainya.
Ayat (3),
Cukup jelas.
Ayat (4),
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1),
Cukup jelas.
Ayat (2),
Cukup jelas.
Ayat (3),
Yang dimaksud dengan “disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa” adalah masing-masing desa dapat menentukan jumlah perangkat desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dinyatakan terlampir pada prinsipnya mencakup Kepala Desa, Sekretaris Desa yang membawahi beberapa Ketua Urusan, Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun) dan Unsur Pelaksana Teknis Desa. Jumlah bidang urusan yang dibawahi oleh Sekrataris Desa desesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Desa yang bersangkutan. Begitu juga untuk jumlah dan ragam Unsur Pelaksna Teknis Desa disesuaikan dengan Kebutuhan dan Kemampuan Desa
yang bersangkutan serta adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Desa yang bersangkutan.
Pasal 7
Huruf a,
Cukup jelas.
Huruf b,
Cukup jelas.
Huruf c,
Dalam hal mendamaikan perselisihan, Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Adat Desa.
Pasal 8
Ayat (1),
Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.
Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Ayat (2)
Huruf a,
Cukup Jelas.
Huruf b,
Cukup Jelas.
Huruf c,
Cukup Jelas.
Huruf d,
Cukup Jelas.
Huruf e,
Cukup Jelas.
Huruf f,
Cukup Jelas.
Huruf g,
Yang dimaksud dengan “mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif” adalah memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian pembangunan di Desa.
Huruf h,
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a,
Cukup jelas.
Huruf b,
Cukup jelas.
Huruf c,
Cukup jelas.
Huruf d,
Untuk kepentingan Desa, Kepala Desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain, perorangan maupun badan usaha/hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dan kepentingan umum.
Huruf e,
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1),
Cukup jelas.
Ayat (2),
Peraturan Kepala Desa tentang tugas-tugas lain Unsur Pelaksana Teknis Desa setidaknya memuat penjabaran tugas sebagaimana termuat dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan kebutuhan dan kondisi social budaya masyarakat dan desa.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1),
Cukup jelas.
Ayat (2),
Cukup jelas.
Ayat (3),
Peraturan Kepala Desa tentang tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa setidak-tidaknya memuat penjabaran tugas sebagaimana termuat pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi social budaya masyarakat dan desa.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 8